Pekanbaru, Aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendesak mendorong perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan hutan tanaman industri agar berbagi ruang serta lebih peduli dengan habitat gajah Sumatera.
“Satwa tidak mengenal habitat di luar atau dalam konservasi. Mengelola gajah harus arif hingga bisa hidup berdampingan,” kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia di Pekanbaru, Jumat (27/7).
Indra menilai bahwa saat ini ruang habitat gajah di Provinsi Riau sudah terfragmentasi, hingga perlu tindakan bersama untuk menjaga agar mereka tetap bisa hidup di habitatnya.
Salah satunya adalah melalui peran perusahaan yang memiliki areal perkebunan atau konsesi yang berbatasan dengan habitat gajah.
Menurut dia, berbagi ruang hidup yang dimaksud adalah bagaimana memperlakukan satwa di habitatnya dengan arif dan terintegrasi dengan baik melibatkan seluruh pihak. Dia berharap, upaya itu dapat menjadi percontohan bagi daerah lain untuk menerapkan hal yang sama.
Terpisah, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono kepada Antara menjelaskan pada dasarnya setiap perusahaan baik yang bergerak dibidang perkebunan maupun konsesi hutan industri memiliki ketentuan untuk menyisakan ruang konservasi.
“Termasuk perlindungan satwa gajah,” ujarnya.
Sejauh ini, dia mengatakan sejumlah perusahaan telah memenuhi ketentuan tersebut. Namun, ke depan dia berharap perusahaan dan pemerintah akan memiliki rencana aksi yang lebih jelas agar penyediaan areal konservasi dapat berjalan dengan baik dan terpadu.
Untuk saat ini, Suharyono mengatakan KLHK fokus dalam pelestarian gajah Sumatera, namun dia menuturkan penyediaan ruang konservasi tidak terutup hanya pada satwa bongsor tersebut, melainkan juga satwa dilindungi lainnya seperti harimau atau beruang.
Secara teknis, dia mengatakan penyediaan ruang konservasi tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan gerak jalur atau “home range” serta penyediaan tanaman yang menjadi makanan gajah.
Dengan begitu, lanjutnya, gajah-gajah yang keberadaannya harus terus dilindungi tersebut tidak akan mengganggu komoditas baik perkebunan maupun konsesi perusahaan.
“Sudah disetujui Direktur KKH agar di Riau segera susun rencana aksi,” ujarnya.
Selain menyediakan ruang konservasi, ia juga menuturkan rencana aksi tersebut juga akan memuat kegiatan patroli terpadu melibatkan BBKSDA Riau, Perusahaan dan Pemerintah Daerah. Selama ini, patroli tersebut belum pernah dilakukan sebelumnya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan