Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan, ribuan pemilih di daerah itu terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang.

Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Sabtu, usai memimpin sosialisasi perbaikan daftar pemilih di aula KPU setempat, mengatakan warga yang terancam tidak bisa memilih tersebut lantaran mereka belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

“Ada 3.600-an warga Rejang Lebong yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki NIK dan kartu keluarga. Permasalahan ini sudah kami sampaikan kepada Disdukcapil Rejang Lebong untuk dicarikan solusinya,” kata Restu.

Kalangan warga yang belum memiliki NIK dan KK tersebut secara otomatis akan tercoret dari daftar pemilih sementara jika sampai 15 Agustus mendatang belum juga memiliki NIK dan KK sehingga tidak bisa memiliki KTP elektronik.

Dalam pertemuan acara sosialisasi yang dihadiri PPK dan camat dari 15 kecamatan di Rejang Lebong serta pihak Disdukcapil Rejang Lebong tersebut akan menyelesaikan permasalahan itu dengan meminta surat keterangan dari Kades atau lurah dan diketahui camat yang isinya menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah warga setempat.

Kalangan warga ini nantinya dibuatkan KTP elektronik dan dilakukan perekaman data terlebih dahulu sehingga mereka ini bisa menggunakan hak pilihnya, karena pendaftaran pemilih untuk Pemilu tahun depan berdasarkan NIK dan KK.

Untuk membantu percepatan proses penerbitan NIK dan KK para pemilih dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, pihaknya akan membantu petugas Disdukcapil ke lapangan mencari para warga yang belum melakukan rekam data KTP elektronik itu.

Sebelumnya, pihak KPU Rejang Lebong merilis jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu di daerah itu sebanyak 203.943 jiwa tersebar di dalam 156 desa dan kelurahan pada 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Dari jumlah DPSHP ini diketahui masih ada 4.000-an warga yang sudah didata tapi belum memiliki NIK dan KK sehingga terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya lantaran belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby