Denpasar, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan Regional Bali dan Nusa Tenggara mendorong perbankan di daerah setempat untuk mempermudah syarat pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) setelah Bank Indonesia memberikan kelonggaran dengan tidak lagi mengatur rasio pembiayaan atau LTV.
“Sekarang OJK lagi mempersiapkan ketentuan baru mengenai LTV yang sudah diturunkan BI,” kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah ketika menghadiri sosialisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Renon, Denpasar, Minggu (29/7).
Menurut Hizbullah, dalam waktu dekat tahun ini OJK Pusat akan mengeluarkan peraturan baru yang diharapkan memberikan kemudahan debitur KPR.
Meski demikian, perbankan tetap diingatkan untuk menerapkan kehati-hatian dalam melakukan analisis kepada calon debitur sebelum pembiayaan dicairkan.
Sementara itu terkait besaran bunga, Hizbullah menambahkan saat ini perbankan tidak memungkinkan melakukan penurunan karena mempertimbangkan situasi ekonomi global saat ini yang tidak menentu.
“Kondisi ekonomi tidak memungkinkan sehingga agak susah menurunkan suku bunga kredit sekarang ini,” ucapnya.
Sebelumnya DPD Real Estat Indonesia Daerah Bali mengharapkan persyaratan untuk pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) khususnya bagi konsumen yang baru pertama memiliki hunian agar lebih diperlonggar sehingga mendorong pertumbuhan sektor properti.
“Harus ada formula yang memudahkan konsumen, syarat yang ketat dan rumit itu yang harusnya dilonggarkan,” kata Ketua REI Bali Pande Agus Permana Widura ditemui terpisah beberapa waktu lalu.
Salah satu contohnya, lanjut Pande, terkait syarat minimal bekerja dua tahun, sedangkan kebutuhan untuk memiliki rumah tidak tergantung dengan lamanya seseorang bekerja.
“Misalnya konsumen itu bekerja di kapal pesiar sedangkan syarat minimal bekerja dua tahun, padahal kebutuhan rumah mereka saat ini,” ucapnya.
Pande mengharapkan dengan syarat yang dilonggarkan maka “backlog” atau kebutuhan rumah di Bali bisa ditekan yang per tahun 2017 diperkirakan mencapai sekitar 400 ribu unit.
Bank Indonesia sebelumnya melonggarkan kebijakan rasio pembiayaan (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah pascakenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen.
Sehingga BI tidak lagi mengatur ketentuan uang muka pembelian rumah pertama tetapi diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank.
Kebijakan itu diharapkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara