Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan uji UU BUMN di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat ahli dari pihak pemohon yaitu Prof DR. Koerniatmanto SH, MH dan Ir. Bernaulus Saragih, MSc., Ph.D. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan untuk pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Gedung MK pada Senin (30/7) siang.

“MK akan kembali menggelar sidang pengujian UU Pemilu terkait dua kali jabatan bagi presiden atau wakil presiden,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (30/7).

Adapun agenda persidangan untuk pengujian UU Pemilu tersebut adalah perbaikan permohonan. Pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu terhadap UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden terutama frasa “belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun”.

Pemohon mendalilkan bahwa proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai satu pasangan terkendala dengan adanya frasa a quo, dikarenakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid