Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk dua tersangka berbeda terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/7).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dua saksi akan diperiksa untuk tersangka Eni masing-masing Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun.
Sedangkan empat saksi akan diperiksa untuk tersangka Johannes, yaitu Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB Henky Heru Basudewo, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang, Lukman Hakim dari unsur swasta, dan Nur Faizah Ernawati berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid