Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada bekas Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sugiharto lantaran dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP.
“Memutuskan, menjatuhkan pidana dengan penjara enam tahun denda 1 miliar subsider 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).
Anang juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 20 miliar 732 juta. Ia dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek e-KTP, dimana perusahaan Anang meraup untung hingga 79 miliar dari proyek ini.
“Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta terdakwa disita dilelang, pidana penjara 5 tahun,” tambah Hakim Franky.
Anang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis Anang sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis menghukum Anang selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.
Atas vonis hakim, Anang dan juga tim Penasihat Hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby