Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membubarkan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali, lantaran berafiliasi dengan militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Islamic State (IS).
Majelis hakim memvonis JAD sebagai korporasi tindak pidana terorisme dan menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang. Selain itu menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp5 juta.
“Mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa,” kata Hakim Ketua Aris Bawono di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Ia menegaskan JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara, jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada JAD.
JAD dinilai bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).
Dalam persidangan di PN Jaksel sebelumnya, jaksa menjelaskan awal mula pembentukan JAD diinisiasi oleh Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014. Aman saat itu mengumpulkan para pengikutnya termasuk Abu Musa, Zainal Anshori, dan Marwan.
Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi.
Pada September 2015, Zainal mengumpulkan jamaahnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pertemuan di Malang, Jawa Timur, itu dibahas dan dibentuk struktur beserta pengurus dengan tugasnya masing-masing.
Marwan, yang merupakan salah satu pengikut setia Aman, kemudian memberi nama perkumpulan yang mewadahi jamaah-jamaah pendukung khilafah dan ISIS itu. Aman telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di PN Jaksel.
Penulis: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: