Jakarta, Aktual.com – Sidang perkara perdata terkait dengan penipuan obligasi FR0035 dengan pelaku utama Esther Pauli Larasati, akrab disapa Larasati, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masuk agenda putusan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (30/7), Majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat 1 yakni Esther Pauli Larasati, Tergugat 3 yaitu PT. Magnus Capital dan Tergugat 5 Hendri Budiman terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Tergugat 1,3, dan 5, secara tanggung renteng mengganti kerugian kepada para penggugat senilai investasi ditambah bunga 6% per tahun yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo investasi sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Sampurno, Kuasa Hukum Reliance Sekuritas Indonesia, sebagai tergugat 2, dari kantor advokat Sampurno Budisetianto dan Rekan, mengatakan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa Esther Pauli Larasati, bukan karyawan Reliance pada saat Para Penggugat menyetorkan dana investasi kepada tergugat 1 dalam hal ini Esther Pauli Larasati.

“Sehingga tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Reliance Sekuritas dan karenanya tuntutan Para Penggugat kepada Reliance memang harus ditolak, tentu saja putusan majelis hakim sudah tepat,” ucap Sampurno, kepada media, Selasa (31/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara