Jakarta, Aktual.com – Agaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak main-main dalam menjalankan regulasi yang melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi maju sebagai Calon Legistlatif (Caleg) dalam Pemilu 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan, pihaknya telah menerima data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi nama-nama mantan napi korupsi.
“Kami baru dapat (data) dari KPK,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8).
Sebelumnya, KPU memang telah mengajukan permintaan terkait daftar napi kasus korupsi kepada KPK. Ilham mengatakan, KPU akan melakukan cross check data caleg dengan daftar mantan napi kasus korupsi dalam kasus yang pernah ditangani oleh KPK.
Hal tersebut bertujuan agar tidak ada mantan napi kasus korupsi yang lolos menjadi caleg, seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Ilham menjelaskan bahwa jika ditemukan lagi caleg yang merupakan eks koruptor, nama tersebut akan langsung dicoret.
Saat ini, KPU sedang dalam tahap verifikasi dan pengecekan keabsahan data atas perbaikan tersebut. Periode tahap tersebut dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.
Setelah itu, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. Kemudian, daftar calon akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS pada 12-21 Agustus 2018.
Jika ada masukan atau tanggapan, KPU akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Pada akhirnya, parpol akan menjawabnya pada 29-31 Agustus 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan