Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung telah menangkap seoran buronan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Buronan bernama Briyo Al Khoir itu ditangkap tim intelejen Kejaksaan Agung tanpa perlawanan di Vila Kenali Permai Jambi.

“Briyo yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar itu diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan Agung, tim Kejaksaan Tinggi Jambi dan tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, di Jakarta, Rabu (1/8) kemarin.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menangkap pimpinan Cabang BRI AGRO Pekanbaru Syahtoni Hidayat di Kompleks Perumahan Johor Indah Permai.

Syahtoni merupakan tersangka pemalsuan agunan kredit di BRI Pekanbaru yang melarikan diri pada tahap penyidikan.

Perbuatan Syahtoni telah menyebabkan kredit macet dan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

“Tersangka telah kami amankan di Kejati Sumut untuk pemeriksaan lanjut. Diperkirakan Kamis (2/8) pagi Tim Kejari Pekanbaru akan tiba di Medan, Sumut,” kata Maringka.

Sampai sekarang melalui Program Tangkap Buron 31.1, kejaksaan berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tuntas.

Awal Agustus, Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 telah berhasil mengamankan dua buronan pada dua lokasi berbeda.

“Dua orang ini menggenapi jumlah pelaku tindak pidana yang berhasil diringkus Tim Tabur 31.1 menjadi 145 orang,” katanya lagi.

Tabur 31.1 merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa menuntaskan penanganan perkara hukum. Setiap kejaksaan tinggi (kejati) dibebani tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buron setiap bulannya.

“Melalui Program Tabur 31.1 tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” ujarnya pula.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan