Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Hanura versi Munaslub, Marsdya (Purn) Daryatmo angkat bicara terkait somasi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Oesman Sapta Odang (OSO), yang menjadi pemimpin dari kompetitornya dalam perpecahan yang melanda partai itu.
Ia berharap agar OSO, yang saat ini juga menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dapat menjaga hubungan baik dengan hakim MK.
“Kalau ditanya bagaimana dampaknya dari pernyataan itu untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, pastilah tidak baik,” ujar Daryatmo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/8).
Sebelumnya, OSO sempat menyebut MK dengan kata ‘goblok’ dalam sebuah acara yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta pada beberapa waktu lalu.
Daryatmo mengatakan, di tengah kondisi bangsa yang ‘panas’ seperti ini, para petinggi negara sebaiknya berlaku dan berkata yang membuat ketenangan di tengah masyarakat, bukan malah membuat keadaan semakin panas, apalagi ini menjelang pemilu dan pilpres.
“La kalau antar lembaga tinggi negara saja terkesan tidak bisa saling menghargai dan menghormati, bagaimana dengan yang lain. Tapi saya meyakini sebagai tokoh senior berpengalaman, beliau (OSO) sudah tahu kiatnya agar pernyataan itu tidak terlalu berdampak ke kehidupan berbangsa,” imbuh Daryatmo.
Meski begitu, Daryatmo menyayangkan perkataan tersebut bisa keluar dari mulut OSO. Menurutnya, sangat tidak patut jika politisi sekaliber OSO yang memiliki banyak pengalaman mengolok-olok MK dengan sebutan ‘goblok’.
“Dengan jabatan saat ini sebagai ketua lembaga tinggi negara, DPD RI, pastilah sudah tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, mana yang pantas dan mana yang tidak pantas,” kata Daryatmo menjelaskan.
Daryatmo berharap, dengan adanya somasi dari para hakim MK kepada OSO, membuat kesalahpahaman ini segera berakhir.
“Ya kita tunggu saja bagaimana jawaban atau respon dari pihak beliau (OSO),” imbuhnya.
Daryatmo sendiri menegaskan dukungannya terhadap putusan MK Nomor 30/PU/XIV/2018 yang melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Menurut mantan Kepala Staf Umum TNI itu, keputusan MK itu bakal dapat mengembalikan marwah keberadaan DPD sebagai representasi daerah yang dulu pernah dilaksanakan oleh Utusan Daerah sesuai dengan amanat UUD 1945.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan