Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menetapkan mencabut SK Menkumham tentang kepnegurusan Golkar Munas Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono.
“Dengan ini Hakim menyatakan, agar SK Menkumham tentang Golkar Agung Laksono dibatalkan,” ucap Hakim Teguh Karya dalam membacakan putusannya, Senin (18/5).
Hakim Teguh Karya juga mengatakan, pihak yang berkeberatan dengan putusan pada Senin (18/5) hari ini, maka bisa diupayakan banding selama 14 hari.

Artikel ini ditulis oleh: