(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Daerah RI memfasilitasi penyelesaian sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Papua.

Sebelumnya pada bulan April lalu PT Freeport memenangkan perkara melawan Pemprov Papua di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, Freeport lolos dari beban kewajiban pajak air sebesar Rp3,9 triliun.

Namun Pemprov Papua tidak menerima keputusan MA tersebut. Alasannya Pengadilan Pajak tahun 2017 telah memerintahkan Freeport untuk membayar Rp2,6 triliun. Audiensi ini dibuka oleh ketua DPD RI Oesman Sapta. Sebagai wakil daerah, Oesman menyayangkan kejadian tersebut.

“DPD RI menyayangkan kejadian tersebut. Karena itu, kita berkoordinasi untuk membahas solusi alternatif agar hak warga Papua yang masih tersisa bisa diselamatkan,” ujarnya, Kamis (2/8).

Ketua DPD RI meminta agar segera diadakan pertemuan kembali antara Freeport dan Pemerintah Provinsi Papua dalam jangka waktu lima hari untuk mendapatkan titik kesepakatan.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah Papua dan PT Freeport Indonesia yang telah hadir dalam audiensi. Ini hanya masalah perbedaan kesepakatan dan pemahaman,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid