Surabaya, Aktual.com – Sebanyak 50.664 Botol minuman keras yang berasal dari Singapura berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Keberhasilan tersebut ditanggapi serius oleh pemerintah terutama Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir dalam penyegelaan tiga kontainer miras asal Singapura mengatakan bahwa ribuan botol minuman keras ilegal asal Singapura tersebut bisa dilelang untuk menambah pemasukan negara.
“Ini adalah barang sitaan jadi statusnya bukan barang yang bebas. Kita akan sangat bergantung kepada kejaksaan dan pengadilan untuk bisa melakukan proses secara cepat, sehingga barang itu kemudian bisa sah untuk dilakukan pelelangan,” katanya ditulis Jumat (3/8).
Namun demikian kata Sri Mulyani agar proses pelelangan tersebut bisa berjalan memerlukan dan bergantung pada kejaksaan dan pengadilan yang menyidangkan kasusnya.
Seperti diketahui Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer yang berisi 50.664 botol miras asal Singapura.
Akibat penyelundupan tersebut negara dirugikan lebih dari Rp 57,7 miliar yang terdiri dari Bea masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPh pasal 22 Rp 5,1 miliar, dan Cukai 5,4 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid