Jakarta, Aktual.com – Petugas Polda Metro Jaya dan jajaran polres mencatat jumlah bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar peraturan perluasan kawasan kendaraan ganjil-genap mencapai 1.330 kasus pada hari kedua atau Kamis.

“Trennya meningkat 22 persen dibandingkan hari pertama,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Jumat (3/8).

AKBP Budiyanto mengatakan jumlah tilang ganjil-genap pada hari pertama atau Rabu mencapai 1.102 kasus atau naik 228 pelanggaran dibanding hari kedua.

Budiyanto merinci petugas yang menindak tertinggi dari Polres Metro Jakarta Timur sebanyak 289 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan (244 kasus), Polres Metro Jakarta Pusat (219 kasus) dan Subdit Gakkum (175 kasus).

Kemudian Polres Metro Jakarta Utara (170 kasus), Polres Metro Jakarta Barat (125 kasus), Satuan Gatur (77 kasus) dan Satuan Patwal (31 kasus).Akibatnya,jumlah total tilang pelanggaran ganjil-genap pada hari pertama dan hari kedua sebanyak 4.432 kasus.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid