Dari kiri ke kanan: Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Andrian Habibi, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, Wasekjen DPP Partai Gerindra Taufik Riyadi, Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Sunanto, saat menjadi pembicara diskusi di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (3/8). Diskusi yang diselenggarakan oleh Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) dalam tema " 'Carut Marut Pendaftaran Caleg'. Ditengah proses itu semua, banyak hal-hal yang terjadi mulai dari mepetnya parpol saat mendaftar, adanya larangan eks-napi korupsi nyaleg hingga Silon KPU yang dinilai menjadi biang keladi. AKTUAL/ TEUKU WILDAN

Jakarta, Aktual.com – Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai digitalisasi berupa pembuatan sistem aplikasi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai tidak dipersiapkan dengan matang.

Beberapa sistem aplikasi yang dibuat KPU untuk Pemilu 2019 di antaranya adalah Sistem Partai Politik (Sipol) dan Sistem Pencalonan (Silon).

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan, sistem teknologi yang dipakai oleh KPU justru menimbulkan masalah baru.

Hal diungkapkan Jeirry dalam diskusi bertajuk ‘Carut Marut Pendaftaran Caleg, di Kantor Bawaslu, Kawanan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (3/8).

“Semua teknologi IT kalau untuk mempermudah proses, bermasalah semua, tidak ada yang beres,” kata Jeirry

Menurut Jeirry, penyelenggara pemilu perlu mengevaluasi terkait keberadaan pemakaian sistem teknologi tersebut. Jika KPU tidak mampu mengantisipasinya, lebih baik dikembalikan ke sistem manual.

“Kalau terus seperti ini terus mending kita hentikan sekarang juga, pakai manual aja deh, buang-buang uang,” tegas dia.

Selain itu, Jeirry juga menyayangkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum ada sikap terkait sistem digunakan KPU. Padahal, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memproses dan mengadili setiap laporan dari partai politik maupun masyarakat soal keluhan sistem teknologi tersebut.

“Ini kita belum dengar suara Bawaslu,” kata Jeirry.

“Dalam konteks ini, Bawaslu berwenang. Kalau ini bermasalah harusnya bisa diproses. Jadi kewenangan Bawaslu untuk mengadili atau menermia laporan dari parpol,” tukas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan