Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah Riau menyatakan sebanyak 232,46 kilogram sabu-sabu senilai Rp230 miliar lebih narkoba jenis sabu-sabu disita sepanjang Januari hingga awal Agustus 2018.

“Kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena terjadi peningkatan empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal Nandang, di Pekanbaru, Minggu (5/8).

Selain sabu-sabu, Nandang juga mengatakan lebih 130.869 butir pil ekstasi yang turut disita oleh Polda Riau dan jajaran sepanjang 2018 ini.

Sementara pada periode yang sama 2017 lalu, dia menuturkan, Polda Riau dan jajaran hanya menyita 55,34 kilogram sabu-sabu dari operasi masif yang digelar di seluruh Bumi Lancang Kuning tersebut.

Bahkan, angka pengungkapan selama delapan bulan tahun 2018 ini juga tidak sebanding dengan pengungkapan sepanjang satu tahun 2017 lalu, hanya sebanyak 116 kilogram sabu-sabu.

Nandang menuturkan marak peredaran narkoba tidak lepas dari begitu banyak pelabuhan tikus yang tersebar di sepanjang garis pantai Provinsi Riau. Sedangkan jumlah personel dan peralatan belum cukup memadai untuk mengawal daerah tersebut.

Selain itu, dia juga menilai keberadaan kurir-kurir narkoba yang menerima bayaran tidak seberapa, sementara narkoba yang mereka bawa dalam jumlah besar menjadi salah satu faktor marak peredarannya di Riau.

“Untuk itu, saya meminta kepada masyarakat jangan sampai tergiur untuk menjadi kurir, karena ancaman hukuman sangat berat,” ujar Nandang, di sela gelar perkara pengungkapan 33 kilogram sabu-sabu di Riau tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis dari Ditresnarkoba Polda Riau terdapat 1.041 perkara yang ditangani sepanjang delapan bulan pertama tahun ini. Seluruh perkara itu menjerat sebanyak 1.465 tersangka.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menjadi jajaran dengan barang bukti sitaan terbesar mencapai 90,76 kilogram sabu-sabu dan 66.915 ekstasi serta 4.600 pil happy five.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby