Surabaya, Aktual.com – Ratusan pedagang Pandugo, Rungkut, Kota Surabaya, menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Surabaya, Jatim, menolak relokasi ke Pasar Baru Panjaringan Sari yang telah disediakan pemerintah kota setempat.

“Kami menolak relokasi karena kami tidak melanggar peraturan daerah (perda) apapun,” kata Perwakilan Pedagang Gang II Pandugo, Yayuk pada saat demonstrasi di DPRD Surabaya, Senin (6/8).

Kedatangan para pedagang Pandugo di gedung DPRD Surabaya disertai sejumlah elemen masyarakat seperti Paguyuban Pedagang Pandugo, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Serikat Perempuan Indonesia (Seruni), Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Surabaya Melawan.

Sejumlah perwakilan dari elemen masyarakat tersebut melakukan orasi dengan disertai membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan seperti halnya “hentikan pemaksaan relokasi pedagang Pandugo”, “hentikan intimidasi terhadap pedagang”, “berikan kebebasan kepada pedagang” dan lainnya.

Setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan dipersilakan melakukan audiensi dengan anggota DPRD Surabaya di ruang Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya.

Adapun perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda 17/2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Perda 7/2009 tentang Bangunan dan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid