Jakarta, Aktual.com – Gugatan yang dilayangkan Partai Perindo terkait masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) ke Mahkamah Konstitusi dinilai salah alamat.
Gugatan ini meliputi Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu yang menyangkut masa jabatan Wapres.
Padahal, seharusnya untuk mengubah masa jabatan Wapres harus melalui proses amandemen UUD 1945 di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Untuk penggugat, teman-teman Perindo termasuk Pak JK (Jusuf Kalla) atau siapa pun, seharusnya forumnya bukan di MK tapi di MPR,” ucap politisi Demokrat, Jansen Sitindaon di Resto Jakarta, Senin (6/8).
Menurut dia ini terkait dengan choice of forum karena yang berwenang merubah UUD adalah MPR. Sedangkan MK hanya menguji UU terhadap UUD, sehingga tidak berwenang untuk merubah UUD.
“Silakan ubah di MPR, karena hak MK itu menguji UU di bawah UUD. Jadi yang ditafsirkan jangan batu ujinya yaitu pasal 7,” bebernya.
Pembatasan masa jabatan presiden dan wapres pasal 7 merupakan perubahan pertama dalam semangat reformasi.
“Setelah Pak Harto terguling elemen masyarakat meminta pasal 7 diubah dan ini masuk di agenda pertama di tahun pertama reformasi saat saat perubahan UUD tahun 1999,” tukas Jansen.
Partai Perindo menggugat UU Pemilu tentang masa jabatan wakil presiden. Wapres JK yang mengajukan diri sebagai pihak terkait pendukung, menginginkan agar masa jabatan wapres dua periode atau 10 tahun direvisi.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan