Jakarta, Aktual.com – Maskapai Garuda Indonesia pada Selasa ini menyediakan extra flight atau penerbangan tambahan dengan pesawat berbadan besar untuk rute Lombok-Denpasar guna mengantisipasi penumpukan penumpang pascagempa.
“Garuda Indonesia memberlakukan kebijakan untuk kemudahan penumpang melakukan reschedule, reroute, full refund dan perpanjangan masa berlaku tiket bagi penumpang yang terdampak peristiwa gempa bumi di Lombok (5/8) beberapa waktu lalu tanpa dikenakan biaya,” kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Hengki Heriandono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/8).
Adapun kebijakan tersebut berlaku hingga tanggal 20 Agustus 2018 mendatang khusus untuk penumpang yang memiliki jadwal penerbangan dari tanggal 6-11 Agustus 2018.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari layanan Garuda Indonesia kepada para penumpang yang terdampak gempa.
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga merencanakan untuk kembali menambah extra flight pada Selasa (7/8) rute Lombok-Denpasar pp sebanyak tiga kali penerbangan, yang salah satunya menggunakan pesawat berbadan besar A330 seri 300.
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah melaksanakan penambahan penerbangan tambahan untuk rute Lombok – Denpasar sebanyak 3 kali penerbangan untuk mangakomodir peningkatan penumpang kedua kota.
Melalui antisipasi penyediaan penerbangan tambahan tersebut diharapkan juga akan semakin mempermudah proses evakuasi para wisatawan melalui Bali.
Sejalan dengan peningkatan pengiriman barang bantuan kargo menuju Lombok, Garuda Indonesia juga menyediakan potongan harga sebesar 50 persen sesuai ketentuan berlaku untuk pengiriman barang bantuan bencana alam di Lombok tersebut.
Terkait situasi yang terjadi saat ini, Garuda Indonesia terus melakukan koordinasi intensif bersama seluruh pemangku kepentingan layanan kebandar-udaraan untuk memastikan kelancaran operasional penerbangan dari dan menuju Lombok maupun Denpasar, Bali.
Garuda Indonesia juga akan terus memonitor situasi dan perkembangan berkaitan dengan peristiwa gempa bumi tersebut, sekiranya terdapat kendala operasional yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan