Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahadjo saat peluncuran buku 14 tahun KPK: Kumpulan Foto Perjalanan Pemberantasan Korupsi di Indonesia di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/18). KPK meluncurkan buku foto 14 tahun KPK Yang Tercecer dikamar Gelap, dimana merangkum Kumpulan Foto Perjalanan Pemberantasan Korupsi di Indonesia di diabadikan oleh para Jurnalis Foto dan juga humas KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Pemerintah segera memberhentikan sebanyak 307 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“BKN (Badan Kepegawaian Negara) harus segera membersihkan instansi Pemerintah dari amtenar yang terbukti korupsi, setelah ada putusan Pengadilan,” kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa (7/8).

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, mendesak BKN dan pejabat pembina kepegawaian segera memproses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah ada putusan Pengadilan.

“Apalagi, dalam pasal 87 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN juga sudah mengatur hal itu secara jelas,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa BKN pada akhir Juli lalu telah memblokir data kepegawaian milik 307 ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, guna mencegah ASN korupsi tersebut masih menerima gaji dan kenaikan pangkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid