Jakarta, Aktual.com – Amerika Serikat siapkan sanksi untuk Indonesia sebesar USD350, atau sekitar Rp5,04 triliun. Langkah ini diambil, karena Indonesia pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan asal AS.

Selain itu, persiapan pemberian sanksi terhadap Indonesia ini, karena negara Paman Sam itu berhasil memenangkan gugatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Negara Adi Daya itu menggugat Indonesia karena merugi sebesar USD350 juta pada 2017, akibat pembatasan impor untuk produk makanan, pertanian dan peternakan seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging oleh Indonesia.

Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), Selasa (7/8), AS dan Selandia Baru memenangkan gugatan di WTO yang telah bergulir sejak 2015. Indonesia sempat banding atas putusan yang memenangkan AS dan Selandia Baru, namun kembali dinyatakan kalah pada akhir 2017 lalu.

Dokumen gugatan AS yang dikutip SCMP menyebut, Indonesia gagal membuktikan pembelaan yang memadai, sehingga Washington akan menjatuhkan sanksi ke Indonesia sebagai kompensasi atas kehilangan potensi pendapatan dari ekspor produk pertanian dan peternakan.

“Berdasarkan kajian awal terhadap data produk yang tersedia, nilai kerugian mencapai USD350 juta di tahun 2017,” tulis laporan Pemerintah AS seperti dikutip SCMP.

“AS akan terus memperbaharui laporan secara berkala karena ekonomi Indonesia terus akan tumbuh,” lanjutnya.

Meski AS memenangi gugatan di WTO, proses pengenaan sanksi dagang ini diproyeksi akan memakan waktu cukup lama karena Indonesia akan mengajukan banding kembali.

Berbeda dengan AS, Selandia Baru belum memunculkan tanda-tanda untuk mengajukan klaim ganti-rugi kepada Indonesia, meskipun gugatannya menang di WTO. Padahal, industri peternakan hingga pertanian di Selandia Baru mengalami kehilangan pendapatan lebih besar dari AS, yakni senilai USD673 juta.

Artikel ini ditulis oleh: