Jakarta, Aktual.com – Sepasang kakak beradik bernama Yuliasiane Sulistiawaty dan Rudi Susiawan, tengah dirundung masalah yang tiada henti. Kakak beradik pemilik sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi ini kini sedang menjadi terdakwa dalam sebuah kasus yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Yulia dan Rudi, Mangapul Silalahi menyatakan bahwa dua kliennya ini telah ‘dikerjai’ oleh Bank Sinar Mas. Rudi dan Yulia merupakan pemilik dari dua perusahaan yang bergerak di bidang distribusi alat-alat elektonik seperti ponsel dan laptop.
Yulia menjadi Direktur dari PT Pazia Pillar Mercycom (PT PPM) dan Rudi merupakan direktur dari PT Sinar Karunia Waruna (PT SKW).
Saat ini, keduanya menjadi terdakwa dalam kasus pidana penggelapan uang yang. Adalah Bank Sinar Mas yang menjadi pelapor dan penggugat dalam kasus ini.
Menurut Mangapul, kasus dari kliennya berawal dari proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh Rudi kepada Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua.
Awalnya, kisah Mangapul, Rudi mengajukan kredit senilai Rp 15 miliar kepada bank tersebut untuk digunakan sebagai modal usahanya. Pengajuan ini pun dicairkan Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua pada 11 Agustus 2016.
Meskipun berjangka waktu satu tahun pelunasan, Mangapul mengatakan jika kliennya telah berhasil melunasi utang itu hanya dalam tiga bulan saja.
Selanjutnya, Rudi pun kembali mengajukan kredit sebesar Rp 12 miliar. Pengajuan ini pun tak berjalan lama lantaran kembali dicairkan oleh Bank Sinar Mas dengan cabang yang sama.
Dalam pinjaman kedua, kata Mangapul, Yulia menjadi penjamin dari kredit yang diajukan Rudi.
Namun Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua menganggap Rudi masih memiliki tunggakan sebesar Rp 14 miliar. Hal ini disebutkan dalam Surat Dakwaan bernomor perkara: PDM-114/JKTPS/05/2018 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Tidak itu, Yulia menghadapi empat gugatan sekaligus. Empat gugatan ini semuanya laporan Bank Sinar Mas,” ujar Mangapul kepada wartawan, Rabu (8/8).
Padahal dalam putusan Pengadilan Niaga, PT SKW telah dinyatakan pailit lantaran dianggap tidak dapat membayar utang-utangnya. Masalah pailit ini, kata Mangapul, terjadi akibat kliennya telah ditipu ketika menjual saham perusahaan miliknya melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO), atau penawaran saham perdana.
“Jadi klien kami ingin mengembangkan bisni perusahaannya. Malangnya justru tertipu,” tambah Mangapul.
Dampak dari penipuan dan status pailit ini adalah aset-aset pengambilan secara paksa oleh pihak berwenang. Mangapul menyebutkan sejumlah gudang dan 88 toko milik Yulia yang ‘dirampas’ begitu saja.
“Sementara majelis hakim pengadilan niaga telah menerbitkan putusan perdamaian atau homologasi,” jelas Mangapul.
Akibat kasus ini, Yulia dan Rudi telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Maret lalu. Mangapul sendiri membincangkan masalah ini kepada awak media sesaat sebelum persidangan kelima kasus penggelapan uang yang dilaporkan oleh Bank Sinar Mas.
Sidang kelima ini mengagendakan pemeriksaan empat saksi dari Bank Sinar Mas.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menyanyakan kepada keempat saksi itu terkait alasan mereka melaporkan kasus ini ke dalam ranah pidana.
Salah seorang saksi, Gerard Sitompul, yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, mengaku tidak tahu menahu tentang tindak pidana yang dalam kasus yang dilaporkan.
Kepada majelis hakim, Gerrard mengungkapkan jika dirinya hanya diserahi kuasa dari jajaran petinggi Bank Sinar Mas untuk melaporkan Yulia dan Rudi.
“Saya hanya diserahi kuasa dari Bank untuk melapor ke kepolisian, tindak pidanya sendiri saya tidak tahu. Berjalannya waktu saya baru tahu kalau laporan saya pidana atas pengelapan,” kata Gerrad dalam sidang.
Salah seorang anggota hakim pun mencecarnya guna mengetahui lebih detail tentang penggelapan yang dimaksud. Kepada Gerrard, ia bertanya apakah Yulia merupakan bagian dari internal Bank Sinar Mas, sehingga tindakannya dapat diduga sebagai penggelapan.
“Bukan, terdakwa bukan dari pihak internal Bank dan saya tidak tahu penggelapannya soal apa,” tambah Gerrard.
Sementara, saksi lainnya yang merupakan Account Officer Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua, Steven, menegaskan jika pelaporan ini dibuat karena terdakwa melakukan penunggakan utang.
Penegasan ini diungkapkannya ketika majelis hakim menanyakan kepadanya terkait hal itu.
“Bukan (penggelapan), karena tunggakan,” kata Steven.
Selain itu, dalam pengadilan juga terungkap fakta bahwa Yulia tidak mengatasnamakan korporasi ketika menjadi penjamin kredit yang diajukan Rudi.
Terkait hal ini, Mangapul pun sangat meyakini jika pelaporan yang dilakukan Bank Sinar Mas sangat tidak tepat dan salah alamat.
“Katakanlah mekanisme di bank ada yang namanya supply change, tapi ini jelas tunggakan, hutang bunyinya tadi di persidangan. Fakta itu bunyinya hutang, jadi masuk perdata,” jelas Mangapul.
Ia menegaskan jika kliennya merupakan korban dalam kasus ini.
“Di sinilah nanti objektifitas hakim diuji. Dia mau mengarahkan ke mana,” tambah pria berdarah Batak ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan