Jakarta, Aktual.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Wapres) Joko Widodo dan Ma’ruf Amin mendaftarkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres dalam pemilihan presiden (pilpres) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hadir pada pukul 09.30 WIB, pasangan ini tersebut menunggu di ruang tunggu sekitar setengah jam sebelum diterima langsung oleh Ketua KPU Arif Budiman Arif yang didampingi semua Komisioner KPU.
Hadir juga sejumlah komisioner Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Jokowi dan Ma’ruf Amin diantarkan oleh para ketua umum partai koalisi pendukung yaitu Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Selanjutnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono.
Ada juga Mensesneg Pratikno, bekas kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy, Ario Bima, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putra Sandjojo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Selain itu hadir Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen NasDem Jhonny G Plate, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, Sekjen Hanura Harry Lontung Siregar, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan KPU No 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sejumlah syarat itu misalnya surat pencalonan yang ditandatangnai oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yagn salah satuny adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.
Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftara, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan