Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) melakukan salam komando di atas podium usai pendaftaran di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/8). Pasangan Prabowo-Sandiaga secara resmi mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai harus aktif memproses dugaan mahar politik senilai Rp 1 triliun yang diberikan oleh Sandaga Uno kepada dua partai politik, yaitu PAN dan PKS.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat, dua lembaga tersebut harus segera bereaksi terhadap ucapan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief dalam media sosial Twitter pada beberapa hari lalu.

Sebagaimana diketahui, Andi Arief sempat ‘mencak-mencak’ dalam kicauannya lantaran menganggap Prabowo Subianto dan Gerindra telah ingkar janji terhadap kesepakatan politik yang dibuat dengan Demokrat.

Ia pun menyebut bahwa telah terjadi mahar politik yang dilakukan oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS, sebagai dua partai yang mendukung Prabowo sebagai Calon Presiden.

“Andi Arief menjadi saksi kunci, karena ia adalah salah satu fungsionaris atau elit Partai Demokrat yang pertama kali membuka informasi tentang mahar politik dengan menyebut angka nominal yang diberikan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS masing-masing Rp 500 miliar,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/8).

Karenanya, ia pun menilai bukan hal yang sulit bagi KPK dan Bawaslu untuk menyelidiki dari aspek Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pemilu.

Informasi yang disampaikan Andi Arief, kata Petrus, harus dipandang sebagai sebuah partisipasi publik yang sangat berharga dalam rangka menegakan hukum dan demokrasi demi sebuah pemilu yang jujur, adil dan bermartabat.

“Untuk itu KPK dan Bawawlu harus merepons isu mahar politik dengan angka fantastik sebesar Rp 1 triliun, melalui langkah-langkah penindakan secara pro justitia, sekaligus dalam rangka membangun sistim penegakan hukum dan demokrasi yang lebih baik di masa yang akan datang,” urainya.

Petrus berpendapat jika KPK dapat lebih proaktif untuk memulai penyelidikan dengan memanggil Andi Arief, Sandiaga Uno, pimpinan PAN dan PKS, untuk didengar keterangannya terkait dengan sumber dana Rp 1 triliun.

KPK, lanjut Petrus, harus menelusuri kepada siapa uang itu diberikan dan bagaimana penyerahan uang dengan nominal yang tidak kecil itu.

Menurutnya, isu ini harus tetap terbuka dan tidak tertutup oleh hiruk pikuk kampanye hitam. Mendiamkan isu ini, jelas Petrus, sama saja dengan mengabaikan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dan pemilu yang adil dan jujur, sebagaimana diamanatkan oleh UU.

Ia menambahkan, penyelidikan terhadap dugaan makar yang dilakukan Sandi dapat dimulai dengan menyelidiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) milik Sandi lantaran sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Benar atau tidaknya dugaan makar itu, kata Petrus, dapat diukur dari LHKPN milik Sandi, apakah terjadi perubahan nilai nominal kekayaan Sandiaga Uno dalam LHKPN atau tidak selama menjabat sebagai Wagub DKI Jakarta.

Kalaupun tidak ada perubahan dalam LHKPN, maka patut diduga jika Sandi tidak melaporkan seluruh kekayaannya dalam LHKPN ke KPK selama menduduki posisi Wagub DKI jakarta.

“Atau Sandiaga Uno patut diduga telah menerima dana dari pihak ketiga sebesar Rp 1 trilun yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sehingga hal itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pemilu, yang mengancam batalnya pencapresan Prabowo-Sandi,” ujar Petrus menduga.

Lebih lanjut, Petrus menegaskan jika isu ini harus dijadikan momentum untuk melahirkan Pemilu bersih dan jujur, karena itu KPK dan Bawawlu harus memprioritaskan dugaan mahar ini secara pro justitia.

KPK dan Bawaslu, lanjutnya, dapat berkoordinasi dengan PPATK untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait transaksi keuangan pihak-pihak tertentu atas dugaan politik uang dalam pencapresan Prabowo-Sandiaga Uno.

“Termasuk dugaan gratifikasi terkait pilkada dengan segala akibat hukumnya, termasuk batalnya pengusungan Prabowo dan Sandi dalam pilpres 2019,” pungkas Wasekjen Partai Hanura ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan