Jakarta, Aktual.com – Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengungkapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui satuan kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara Lasondre, di tahun 2016 menjalankan proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan solar cell 30 KVA beserta Lantai dan Pagar.
Dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp6,5 miliar, uang Negara yang dihabiskan sebesar Rp6,3 miliar lebih. adapun perusahaan yang beruntung menjalankan proyek miliaran rupiah ini adalah PT. Bona Dupang Soaloon beralamat di Jl. Daan Mogot 45A, RT.010, RW. 003, Kel. Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Terkait proyek di atas, kami mencium adanya aroma permainan yang bisa merugikan Negara. Kami mencatat terdapat beberapa kejanggalan serta modus yang dilakukan oknum Kementerian Perhubungan. Misalnya, nilai proyek yang terlalu mahal (tidak sesuai standar pasaran) serta dalam pelaksanaan proyek ini terdapat kekurangan volume pekerjaan.,” ujar Jajang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (12/8).
Menurutnya, dalam proses lelang pihak Kementerian perhubungan dengan PT. Bona Dupang Soaloon menyepakati nilai proyek Rp6.315.548.000, angka ini terlalu mahal dan boros, jika dibandingkan tawaran dari perusahaan lainnya.
“Seperti yang diajukan oleh PT. Sinar Guna Energi misalnya, senilai Rp5.683.744.000, namun aneh malah digugurkan oleh Kementerian Perhubungan meskipun terdapat selisih yang cukup jauh sebesar Rp631.804.000,” jelasnya.
Selain nilai kontrak yang tidak wajar, lanjutnya, dalam pelaksanaan proyek Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Solar Cell 30 KVA beserta Lantai dan Pagar terdapat kekurangan volume pekerjaan antara lain sebagai berikut, Pekerjaan Power cable, dalam kontrak disepakati 450 m, namun dalam pelaksanaannya hanya 214,70 m. Pekerjaan Power cable, dalam kontrak disepakati 200 m, namun dalam pelaksanaannya hanya 90,60 m. Pembuatan lantai bata blok dan pemagaran lokasi peralatan, dalam kontrak disepakati 220 m, dalam pelaksanaannya 122,56 m. Pekerjaan Spare Part Solar panel, dalam kontrak disepakati 40 m, dalam pelaksanaannya 26 m.
“Jika dikalkulasikan nilai kekurangan volume pekerjaan bernilai Rp268.508.500. Meskipun ada kekurangan volume alias pekerjaan tidak sesuai kesepakatan kontrak, pihak Kementerian Perhubungan tetap membayar penuh PT. Bona Dupang Soaloon,” jelasnya.
Berdasarkan data di atas, Pihaknya mendorong pihak berwenang khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan solar cell 30 KVA beserta Lantai dan Pagar. Selain itu, KPK harus mengembangkan penyelidikan terkait proyek-proyek yang dijalankan Kemenhub, karena diduga masih banyak permainan proyek lainnya yang perlu diungkap.
dan jika diperlukan panggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka