Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyebut, keberatan pajak yang dipersoalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belum keputusan final, sehingga tidak dapat dihitung kerugian negara.
Menurut Hadi, keberatan pajak bukanlah putusan final atau proses yang sedang berjalan. Apabila suatu keputusan dipandang salah, maka keputusan dapat diterbitkan ulang, diperbaiki atau dibatalkan melalui pengadilan pajak sesuai Undang-undang tentang Perpajakan.
“Kerugian negara dalam kasus keberatan pajak BCA tidak mungkin bisa dihitung karena masih ada upaya hukum apabila keputusan Dirjen Pajak dipandang ada yang salah,” ujar Hadi saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Hadi menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengeluarkan surat yang mengatakan BPK belum pernah diminta melakukan penghitungan kerugian negara atas keberatan wajib pajak. Dalam hal ini, Hadi menilai kerugian negara pada kasus keberatan pajak tidak bisa dihitung. (Baca juga: Tak Didampingi Pengacara, Hadi Poernomo Bacakan Sendiri Permohonan Praperadilan)
Untuk diketahui, Hadi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, serta proses penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Dia menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam mengusut kasus tersebut. (Baca juga: Takut Kalah Lagi, KPK Buat Strategi Hadapi Hadi Poernomo)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















