Jakarta, Aktual.com – Dukungan Partai Hanura yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO) kepada petahana Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dinilai tidak memiliki landasan hukum
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Adi Warman di Jakarta, Senin (13/8). Kuasa hukum Hanura kubu Daryatmo ini mengungkapkan, Hanura pimpinan OSO belum memiliki legal standing lantaran SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) masih cacat hukum.
Menurutnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menerbitkan surat teguran yang bernomor W2-TUN1.2453/HK.06/VIII/2018 perihal pengawasan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang ditujukan kepada Menkumham.
“Pada tanggal 9 Agustus 2018, PTUN mengelurakan surat teguran resmi kepada Menkumham untuk mewajibkan dan melaksanakan penetapan penundaan SK 01 yang ketua umunnya diketuai OSO dan Herry Lontung Siregar sebagai sekjen,” ujar Adi Warman kepada wartawan.
Adi Warman menjelaskan dengan adanya surat PTUN tersebut maka pencalegan yang dilakukan oleh Partai Hanura dari kubu OSO otomtis cacat hukum.
Bahkan dukungannya di Pilpres 2019 kepada Jokowi dan Maaruf Amin juga cacat hukum.
“Artinya apa, pencalegan yang dikakukan oleh kubu OSO cacat hukum dan kubu OSO yang mengajukan Jokowi-Ma’ruf itu juga cacat hukum karena jelas di sini diwajibkan melaksanakan penetapaan penundaan,” tambahnya.
Dalam hal ini, Adi Warman mengungkapkan bahwa Menkumham sebelumnya telah mematuhi penetapan dari PTUN tersebut, namun di kemudian hari penetapan tersebut dilanggar oleh lembaga yang diketuai oleh Yasonna Laoly tersebut.
“Menkumham pada tanggal 29 Juni sesungguhnya sudah mematuhi penetapan PTUN, tetapi pada tanggal 6 Juli menkumham mengeluarkan surat mencabut surat tanggl 29 Juni yang mengakibatkan terancamnya diskualifikai pencalegan partai Hanura kubu OSO,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan