Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengantisipasi penundaan pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak 2015 terutama akibat kemelut calon di Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru.

“Kami akan musyawarahkan dengan para calon agar ada titik temu,” kata Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPM-PPD) Pemkab Tangerang Azis Gunawan di Tangerang, Senin (18/5).

Azis mengatakan akar masalah Pilkades di Cijeruk karena penetapan dua calon oleh panitia lokal, sedangkan tim independen dan BPM-PPD menetapkan tiga calon.

Pilkades serentak yang rencananya digelar 14 Juni 2015 itu diikuti sebanyak 362 calon untuk merebut kursi sebanyak 78 desa tersebar pada 29 kecamatan.

Namun jumlah pemilih sesuai data tahun 2014 yang tersebar pada 29 kecamatan yakni 2.156.867 jiwa dari sekitar 3,2 juta jiwa, hal itu berdasarkan sebagai pemilik KTP elektronika.

Penyelenggaraan Pilkades berpatokan pada Perbup No.79 Tahun 2014 dan Keputusan Bupati Tangerang No.140/Kep131-HUK/2015 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Pilkades Kabupaten Tangerang menerapkan tanda khusus pada kartu undangan pemilih berupa “barcode” demi untuk mengantisipasi kecurangan pemilih ganda.

Dia mengatakan sebagai panitia tingkat Kabupaten, pihaknya akan memanggil Camat Mekar Baru dan panitia lokal untuk berunding.

Seharusnya masalah itu tidak terjadi bila camat setempat dengan tegas bertindak bahwa sesuai aturan maksimal lima calon.

Akibat pembatalan satu calon itu, para pendukung mengelar aksi demo dengan membawa keranda mayat ke kantor Pusat Pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa.

Sedangkan saat ini pencairan dana Pilkades telah digulirkan kepada 59 desa secara bertahap dan selanjutnya sebanyak 18 desa serta Desa Cijeruk ditangguhkan.

Pihaknya berharap ada keputusan atas Pilkades di Cijeruk setelah ada rapat koordinasi camat, pengawas, unsur Muspida serta pihak terkait lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid