Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan persidangan terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Pada persidangaan kali ini tim penasehat hukum SAT berhasil mendatangkan Merryana Suryana, notaris yang mencatat Pernyataan BPPN yang diwakili Farid Herianto bahwa Sjamsul Nursalim (SN) telah menyelesaikan transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian MSAA.

Akta yang disebut Letter of Statement itu terkait penyelesaian kewajiban SN kepada BPPN terkait dengan perjanjian MSAA yang ditandantangani kedua belah pihak, termasuk surat keterangan Release and Discharge (R&D).

Pada kesaksiannya, Merryana mengungkapkan  bahwa akta Letter of Statement itu merupakan akta otentik yang mengikat para pihak.

Letter of statement itu dibuat berdasarkan perjanjian MSAA dan R&D. Penandatanganan akta ini mengartikan bahwa BPPN telah menerima penyelesaian kewajiban SN seperti tertuang dalam MSAA. Sesuai dengan prinsip MSAA adalah penyelesaian masalah diluar pengadilan (out off court settlement), dimana para pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum pidana terkait dengan isi perjanjian  yang telah disepakati.

“Letter of statement itu dibuat berdasarkan permintaan dari lawyer BPPN,” kata Merryana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).

Ia menjelaskan selama belum digugat pembatalannya ke pengadilan, isi akta tetap berlaku dan mengikat. Oleh karenanya ditegaskan dia, sampai saat ini Letter of Statement tersebut masih berlaku.

“Pembatalan baru bisa dilakukan oleh pengadilan, dan sampai saat ini saya belum pernah mendengar,” kata Merryana.

Dalam Letter of Statement itu sendiri disebutkan bahwa, “Dengan pertimbangan pemenuhan oleh Tuan SJAMSUL NURSALIM atas transaksi-transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk, BPPN dengan ini setuju bahwa BPPN telah melepaskan dan membebaskan Tuan SJAMSUL NURSALIM dari tanggung jawab lebih lanjut berdasarkan Bantuan Likuditas, dan dengan ini melepaskan dan setuju untuk mengembalikan sesegera mungkin kepada Tuan SJAMSUL NURSALIM setiap benda yang termasuk Jaminan Likuiditas.”

Selain itu, dalam Letter of Statement  juga ditegaskan bahwa, “Surat Pernyataan ini adalah sebagai tambahan pada surat tertanggal hari ini dari BPPN kepada Tuan SJAMSUL NURSALIM dan Bank mengenai Bantuan Likuiditas dan pada surat tertanggal hari ini yang ditujukan oleh BPPN dan Menteri Keuangan Pemerintah Republik Indonesia kepada Tuan SJAMSUL NURSALIM dan Bank mengenai Pinjaman Pemegang Saham (seperti didefinisikan dalam Perjanjian Induk).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby