Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa kliennya seharusnya diberi penghargaan oleh negara, karena telah berhasil menyelamatkan kondisi perbankan di Tanah Air. Dampak yang diperbuat oleh Syarifudin ialah keadaan perbankan menjadi sehat seperti sekarang.

“Jadi, mestinya orang-ornag seperti pak Syafruddin ini diberi penghargaan. Karena, setelah kejadian krisis itu beliau tangani perbankan pulih, sekarang ini bank-bank kita sehat kembali ekonomi kita alahmdulilah berjalan baik lagi. Walaupun berapa bulan terkahir ini susah lagi,” kata Yusril usai mendengarkan pendapat saksi ahli dari Mantan Komisaris Bank Central Asia (BCA), Sigit Pramono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/8). Syafruddin merupakan terdakwa dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Bukannya dihukum. Harusnya pak Syafruddin ini sebenarnya menjadi konsern kita bersama,” tambah dia.

Yusril menuturkan, berdasarkan pemaparan saksi ahli perbankan, maka yang diperbuat oleh Syarifudin belum disebut sebagai kerugian negara. Mengenai hak dari BPPN, dijelaskan oleh ahli, lanjut Yursril, bahwa meksi terjadi hapus buku, namun hak tagih nya tetap ada.

“Dalam kasus pak Syafruddin Tumenggung ini ketika BPPN dibubarkan pada tahun 2004 itu hak tagih nya tetap ada. Karena itu diserahkan ke kementerian keuangan hak tagih dan obligornya,” jelas Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara