Jakarta, Aktual.com – Bank Sinarmas mengeluarkan tanggapan resminya atas kasus hukum yang bank tersebut dengan kakak beradik bernama Yuliasiane Sulistiawaty dan Rudi Setiawan yang ditayangkan aktual.com pada beberapa waktu lalu.

Melalui surat yang ditandatangani Direkturnya Halim dan Head Group Loan Recovery Yenny Hoo, terdapat tiga poin yang ditekankan oleh Bank Sinarmas terkait kasus hukumnya dengan Yuliasiane dan Rudi Susiawan.

Berikut adalah isi surat dari Bank Sinarmas yang merupakan hak jawab dari Bank Sinarmas kepada Aktual

Dengan hormat

Sehubungan dengan pemberitaan Bank Sinarmas di media sosial melalui web http://www.aktual.com tertanggal 8 Agustus 2018 perihal “Setelah Pailit, Kakak-Beradik Ini Masih ‘Dikerjai’ Bank Sinarmas”, bersama ini kami sampaikan hak jawab sebagai berikut

1. Bank Sinarmas selalu mengedepankan hukum dan ketentuan yang berlaku, dan selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam menjalankan kegiatan operasional bank sehari-hari.

2. Bahwa Yuliasiane Sulistiawaty dan Rudi Susiawan telah menerima dan menikmati fasilitas kredit dari Bank Sinarmas.

3 Permasalahan terkait Yuliasiane Sulistiawaty dan Rudi Susiawan, saat ini sudah diproses di Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, Bank Sinarmas menyerahkan segala keputusan terkait dengan permasalahan tersebut kepada Majelis Hakim serta akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Pengadilan bilamana sudah terbit keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsade).

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan