Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Agus Bakti terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari,”  ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa(14/8).

Perpanjangan berlaku sejak 16 Agustus 2018 sampai dengan 24 September 2018. Politisi PAN tersebut diketahui ditahan KPK sejak 28 Juli 2018 lalu.

Ia ditahan usai dijadikan tersangka bersama empat orang lain pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan(OTT) yang digelar pada Kamis 26 Juli 2018 lalu.

Pada kasus ini selain Agus Bakti, KPK menetapkan tersangka Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Zainudin Hasan,  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara (AA), serta satu orang pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR) sebagai pemberi.

Atas perbuatannya, Gilang sebagai pihak yang pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Zainudin, Agus Bakti, dan Anjar Asmara yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby