Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. AKTUAL/ ISTIMEWA

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar beralasan, pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terhadap masalah ini.

Hal ini diungkapkan Fritz usai menerima laporan dari Federasi Indonesia Bersih tentang dugaan mahar politik Sandiaga Uno di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/8).

“Hari ini kan ada laporan yang diserahkan Bawaslu, kemudian Bawaslu akan klarifikasi para pihak yang diduga akan dipanggil,” ujar Fritz.

Menurutnya, pemanggilan ini dilakukan minimal dua hari setelah laporan itu diterima.

“Kami berharap para pihak yang diundang hadir dan tidak menolak undangan Bawaslu sehingga yang nggak jelas bisa kita pertegas,” harapnya.

Fritz menambahkan, jika nantinya terbukti, maka pihak-pihak itu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 228 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal 228 yang paling mungkin parpol tidak bisa calonkan partai di tahapan berikutnya. Berkaitan (sanksi) dengan parpol tapi tidak dengan paslon. Sekali lagi ini harus mengacu klarifikasi yang dilakukan Bawaslu apakah hanya pasal 228 ataukah melebar,” paparnya.

Diketahui, Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin dan LSM Federasi Indonesia Bersatu melaporkan Sandiaga ke Bawaslu terkait adanya dugaan mahar Rp 500 miliar ke PKS dan PAN. Kedua laporan ini diberikan dengan bukti tulisan Andi Arief di akun twitternya.

Andi Arief sebelumnya menuding Sandiaga soal setoran Rp 500 miliar ke PAN-PKS untuk menjadi cawapres Prabowo.

“Sandi Uno yang sanggup membayar PAN dan PKS masing-masing Rp 500 M menjadi pilihannya untuk cawapres,” ujar Andi Arief.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan