Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam melakukan somasi terhadap Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) yang dipimpin Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar menjelaskan, Somasi itu dilakukan lantaran Peraturan Menteri No 32 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM dinilai lebih memprioritaskan asing (eksisting) pada blok migas yang akan habis kontrak.
Harusnya kata Arie, pemerintah memberikan blok migas habis kontrak kepada BUMN Pertamina, hal itu sebagai wujud dukungan menuju kedaulatan energi nasional.
“Permen 23 Tahun 2018 ini lebih memprioritaskan asing dibanding Pertamina. Kita dalam waktu dekan akan mensosialisasikan Kementerian ESDM,” kata Arie (14/8).
Selain itu, FSPPB juga akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Permen itu ke Mahkamah Agung.
“Kita sedang susun naskah gugatan untuk kita ajukan ke Mahkamah Agung,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta