Jakarta, Aktual.co — Direktur PT Soegih Interjaya (SI), Willy Sebastian Lim didakwa telah menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo sebesar 190 ribu Dollar Amerika Serikat (AS) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dia didakwa menyuap Suroso bersama jajaran petinggi Innospec Ltd, yakni David P Turner (Sales and Marketing Director), Paul Jennings (Chief Executive Officer, CEO), Dennis J Kerisson (CEO), Miltos Papachristos (Regional Sales Director), serta Direktur PT Soegih lainnya Muhammad Syakir.
“Terdakwa bersama-sama dengan Direktur Pengelolaan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, pada waktu antara Agustus 2004 sampai Desember 2005 bertempat di kantor Pertamina dan United Overaeas Bank (UOB),” papar Jaksa Irene Putrie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Menurut pemaparan Jaksa, suap tersebut diberikan agar Suroso menyetujui Innospec melalui PT SI menjadi pemasok Tetraethyl Lead (TEL), untuk kebutuhan kilang-kilang milik Pertamina periode Desember 2004 dan 2005.
Atas perbuatannya itu, Willy disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menanggapi dakwaan itu, baik terdakwa maupun Penasihat Hukum akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Saya sangat keberatan dengan dakwaan JPU KPK,” ujar Willy.
Dan persidangan selanjutnya, yang beragendakan pembacaan eksepsi akan digelar pada 25 April 2015 di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















