Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat penganiayaan pria berkebutuhan khusus atau difabel Ali Achmad Firmansyah (20).

“Dua pelaku lainnya masih diburu berinisial ANA dan D,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (21/8).

Kombes Argo menyebutkan keenam pelaku yang sudah ditangkap polisi yakmi MR, SN, SU, RFS, HS dan AS.

Argo menuturkan penyidik kepolisian akan menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Argo mengungkapkan para pelaku penganiayaan merupakan panitia penyelenggara Pameran Flora dan Fauna di Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

Diungkapkan Argo, awalnya pelaku mencurigai Ali sebagai pencopet sehingga selanjutnya korban dibawa ke pos keamanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara