Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018). Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Ia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.  Selain dugaan suap, Zumi juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar. Kedua kasus tersebut akan digabungkan menjadi satu dalam berkas dakwaan dibacakan di persidangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: