(ilustrasi/aktual.com)

Palangka Raya, Aktual.com – Gugatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah terhadap sejumlah institusi negara yang diajukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat kasusnya kini bergulir di Mahkamah Agung.

“Tanggal 30 Mei 2018 berkas kasasi sudah dikirimkan ke MA. Jadi penanganan perkara tersebut saat ini berada di MA,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Zulkifli, Kamis (23/8).

Para pihak tergugat adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng.

Zulkifli mengatakan Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya telah menetapkan putusannya pada Maret 2017 terkait Karhutla tersebut.

“Setelah ada putusan PN tersebut, lalu ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Itu pun sudah selesai serta ada keputusannya pada September 2017,” katanya.

Dia mengatakan terkait jangka waktu putusan kasasi di MA sesuai aturan selama tiga bulan.

Dijelaskan Zulkifli, apabila MA sudah memutus perkara perdata tersebut, maka Pengadilan Negeri Palangka Raya segera memberitahukan kepada para pihak penggugat dan tergugat mengenai hal itu.

“Setelah itu tetap ada upaya hukum lain yakni peninjauan kembali (PK) dari penggugat atau tergugat yang tujuannya untuk menelaah putusan hakim sebelumnya,” ucapnya.

Zulkifli menambahkan, para pihak tergugat bukanlah orang perorang melainkan negara melalui sejumlah jabatan.

“Jadi bukan personal, melainkan kepala negara, kepala daerah, yang lahannya terbakar pada tahun 2015 serta beberapa Kementerian ,” tambah Zulkifli.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Bambang Kustopo membenarkan pihaknya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tentang Karhutla yang disangkakan kepada presiden dan beberapa instansi lainnya.

Putusan itu antara lain memerintahkan pemerintah pusat segera membuat peraturan pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan, sebab dinilai gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik kepada seluruh masyarakat Kalteng.

“Terkait putusan kami, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya,” katanya.

Bambang menegaskan, mengenai putusan tersebut sebenarnya sudah berjalan hampir dua bulan lebih.

Tetapi perkara ini baru saja viral karena baru pertama kali diangkat di media dalam jaringan, bahkan proses perkara perdata itu kini masih dalam proses banding di MA.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan