Jakarta, Aktual.com – Dianggap tak profesional dalam menjalankan tugasnya, oknum polisi Brigadir SM dari Polresta Bukit Tinggi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Adalah Supratman yang melaporkan hal tersebut ke pihak Propam Mabes Polri.
“Saya datang untuk melaporkan ke Divisi Propam, dugaan penyimpangan dan ketidakprofesionalan yang dilakukan Brigadir SM,” ujar Supratman usai laporan, Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (24/8).
Dikatakan Supratman kalau Brigadir SM dianggap tak profesional, karena telah menetapkan Supratman sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Evi Yolinda. Padahal, menurut dia penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
“Setelah adanya laporan dari istri, saya dipanggil polisi untuk klarifikasi. Tanpa ada prosedur yang benar, saya langsung jadi tersangka,” kata dia.
Supratman menjelaskan, perkara bermula saat ia dilaporkan sang istri ke polisi, karena disinyalir melakukan kekerasan pada 7 April 2018. Kemudian pada 17 April, ia dipanggil polisi untuk klarifikasi. Lalu pada 26 Mei 2018, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid