Jakarta, Aktual.com – Yuliasiane Sulistyawati, seorang wanita muda berkompeten dalam menjalankan sebagai distibutor bidang IT dengan merek-merek terkenal seperti Acer, Samsung, Toshiba, LG dan lain-lain. yang sedang menanjak karirnya selaku pendiri PT Pazia Pillar Mercycom.
Bagaikan jatuh tertimpa tangga, di tengah penyakit yang dideritanya, perempuan muda ini bersama adiknya Rudi Susiawan menjadi “pesakitan” akibat kredit macet yang berujung di meja hijau. Kasus yang membelit keduanya bermula saat PT. Sinar Karunia Waruna dimana Rudi Susiawan selaku Direktur, yang merupakan agen penjualan PT. Pazia Pillar Mercycom mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Sinar Mas cabang Mangga Dua.
Kuasa hukum terdakwa, Mangapul Silalahi dari Abibima & Partners kepada awak media menyatakan fasilitas kredit dari Bank Sinar Mas cabang Mangga Dua, yang diberikan kepada kedua perseroan di atas dan cicilan pembayaran atas fasilitas kredit juga dilakukan oleh kedua perseroan.
“Begitu juga dengan jaminan yang disampaikan Yulisiane Sulistyawati berupa rumah dan tanah juga diberikan dalam kapasistas sebagai penjamin perusahaan jelas tertuang dalam akta notaris. Di kemudian hari, pembayaran cicilan piutang kedua perseroan bermasalah atau tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Bank Sinar Mas cabang Mangga Dua,” jelas Mangapul dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/8).
Pihak Bank Sinar Mas cabang Mangga Dua menempuh jalur hukum dengan melaporkan di Kepolisian Polda Metro Jaya, tidak seperti bentuk penyelesaian yang telah ditentukan dalam Akta Perjanjian Kredit, dalam LP Nomor : LP/1448/III/2017/PMJ/Dit.
Reskrimsus tanggal 22 Maret 2017 yang menjadi terlapor 4 (empat) orang antara lain: Yulisiane Sulistyawaty, Kurniawan Susanto (PT. Pazia Pillar Mercycom), Rudi Susiawan selakuk direktur PT. Sinar Kuarunia Waruna dan Sarki Gunawan selaku Direktur PT. Global Mandiri Teknologi dengan plaporan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap kedua klien kami, bahwa perjanjian kredit yang merupakan ranah hukum perdata kini beralih menjadi hukum pidana. Sebuah terobosan hukum jika hal ini dijadikan preseden yang tentunya akan mengganggu iklim investasi dan membuat para pengusaha takut jika mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan,” tegas Mangapul.
Lebih lanjut Mangapul selaku kuasa hukum terdakwa telah melakukan upaya hukum atau melaporkan balik, demi membela, melindungi dan mempertahankan hak-hak hukum terdakwa:
1. Membuat laporan Kepolisian di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
2. Membuat Laporan Kepolisian di Kepolisian daerah Metro Jaya
3. Mengajukan Gugatan Perbuatan Melwn Hukum di Pengadilan Negeri Serang
4. Membuat Laporan Pengaduan ke majelis Pemeriksa Daerah (MPD)
5. Membuat laporan ke Majelis Pemeriksa Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Serang
6. Membuat laporan pengaduan ke Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Ikatan Notaris Indonesia Propinsi Banten.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, saksi-saksi secara fakta hukum menyatakan bahwa kasus ini masalah perjanjian kredit atau hutang piutang. Demikian juga kesaksian Steven selaku account officer Bank Sinar Mas yang mengatakan bahwa terdakwa Rudi Susiawan memiliki jaminan atas piutangnya.
Namun, pada persidangan Selasa (14/8), saksi-saksi yang dihadirkan JPU yakni Fitriana Rizqi selaku tim leader Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua yang merupakan atasan saksi Steven terkesan telah ‘diarahkan’ untuk menyatakan dalam kesaksiannya bahwa ada pembelian fiktif. Demikian halnya dengan saksi Erna Suparto selaku kepala cabang Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua yang merupakan kreditur dalam akta perjanjian kredit & akta pengakuan hutang juga mengungkapkan hal yang sama yakni adanya ‘pembelian fiktif’. Kedua keterangan para saksi2 ini bertolak belakang dengan BAP yang mereka sampaikan pada penyidik.
“Ironisnya lagi, selaku kepala cabang, saksi Erna Suparto juga mengakui adanya pembayaran piutang yang dilakukan oleh Sarki Gunawan namun tidak mengetahui adanya putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat atas permohonan PKPU yang justru diajukan oleh Bank Sinar Mas atas PT. Pazia Pillar Mercycom,” bener Mangapul.
Apakah ini menjadi pelajaran bagi kalangan bisnis agar berhati-hati dalam menerima tawaran kredit oleh bank.
“Kita tunggu obyektivitas majelis hakim dalam memutuskan perkara ini yang sangat kental dengan ranah perdata bukan pidana. Dan kami telah melayangkan surat kepada Komisi Yudidial terhadap kinerja majelis hakim PN Jakarta Pusat yang kami nilai tidak obyektif dalam menangani kasus ini.” pungkas Mangapul.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan