Jakarta, aktual.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono membenarkan penangkapan terhadap musisi Fariz Roestam Moenaf (RM) oleh pihak Polres Jakarta Utara.

Menurut dia, Fariz RM dibekuk dengan barang bukti kepemilikan narkotika jenis sabu, di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Memang benar, Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Kasat Narkoba telah berhasil mengamankan seorang tersangka diduga menyalahgunakan narkoba yang merupakan publik figur,” kata Argo, Sabtu (25/8).

Masih dikatakan dia, penangkapan yang dilakukan pada Jumat 24 Agustus 2018 sekitar pukul 09.45 WIB, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Fariz RM yaitu 2 paket plastik klip yang diduga berisi sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit serta alat hisap sabu yang telah digunakan.

Pun demikian, Argo tidak menjelaskan secara detail terkait siapa saja yang diringkus bersama pelantun lagu Sakura di kediamannya tersebut.

Ia hanya memastikan bahwa Kepolisian akan terus mengembangkan perkara itu guna menangkap tersangka lainnya.

“Pasti kasus ini akan kami kembangkan ya, tunggu saja,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang