Jakarta, Aktual.com – Penyanyi Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal Fariz RM meminta masyarakat tidak ikut membuat kesalahan seperti dirinya, yang mengonsumsi narkoba.
“Jelas ini bukan contoh yang baik. Jangan lakukan apa yang saya lakukan,” kata dia di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8).
Pelantun lagu “Sakura” itu diamankan polisi di rumahnya, di kawasan Tangerang Selatan, pada Jumat (24/8), pukul 9.45 WIB.
Polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dan alat penghisapnya saat menangkap pemusik yang lagu-lagunya sempat hits pada awal 1980-an tersebut.
Ini menjadi penangkapan ketiga kalinya bagi Fariz RM setelah 2007 dan 2015 juga tersandung kasus serupa, yaitu penyalahgunaan narkoba berjenis sabu-sabu, heroin, dan ganja.
“Saya menyesali segala perbuatan saya,” ungkap dia saat memberikan keterangan terkait kasusnya.
Nama Fariz RM masuk dalam catatan polisi setelah pihak berwajib menangkap dua pengedar narkoba, yakni Anton Hamidi dan Dian Novita di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Jumat.
“Pengedar narkoba DN diamankan di TKP pertama, ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Kemudian pengembangan informasi dari DN, kami dapatkan AH di TKP kedua, masih daerah Koja. Yang terakhir ‘public figur’ FRM di TKP ketiga, AH yang beri tahu kami,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Argo menuturkan Fariz RM dapat dikenakan Pasal 112 ayat 1 Susider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara