Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“KPU siap. Saya hormati. Abdullah Puteh sudah mengikuti prosedur,” katanya di Bawaslu RI, Jakarta, Senin (27/8).
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengadukan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke DKPP karena tidak taat menjalankan putusan Bawaslu Aceh (Panwaslih).
Mantan Gubernur Aceh tersebut sebelumnya terganjal masuk dalam daftar calon sementara anggota DPD dari Daerah Pemilihan Aceh setelah KIP menyatakan tidak memenuhi syarat dengan dalih PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang membatasi mantan terpidana kasus korupsi untuk tidak menjadi peserta pemilu.
Abdullah sempat menjadi warga binaan di Sukamiskin Bandung setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembelian dua buah helikopter. Abdullah Puteh bebas sejak November 2009.
Atas putusan KIP tersebut, Abdullah Puteh mengajukan sidang sengketa ke Bawaslu Aceh (Panwaslih). Dalam sidang ajudikasi tersebut, Bawaslu Aceh memberikan keputusan final dan mengikat bahwa permohonannya dikabulkan seluruhnya.
Ilham mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat ke KIP Aceh untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu Aceh. Hal ini sambil menunggu putusan uji materi di Mahkamah Agung terkait PKPU No. 20/2018 yang mengatur hal itu.
“KPU tidak akan melakukan eksekusi soal putusan Bawaslu sampai putusan MA ada karena sekali lagi Bawaslu mengacu pada PKPU,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegangan pada PKPU No. 20/2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Arief menyatakan hal itu di Jakarta, Kamis (23/8), menanggapi terkait dengan putusan bawaslu di daerah terhadap tiga bakal calon anggota legislatif dan bakal calon DPD mantan koruptor. Satu di antaranya mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.
Ketiga bakal calon tersebut diloloskan atau memenuhi syarat dalam sidang sengketa yang diajukan setelah KPU setempat menolak dan menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk daftar calon sementara (DCS).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: