1 dari 6
Terdakwa Kasusproyek simulator SIM dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo memegang kepala mendengarkan Hakim membacakan tuntutan saat sidang Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (20/8). Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Alasannya, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini dinilai terbukti memperkaya diri dari tindakan korupsinya dalam proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Aktual/Tino Oktaviano

















