Bandung, Aktual.com – Pemilik perusahaan yang terbukti mencuri uang jamaah umrah dan haji, First Travel, yaitu Andika Surachman tampak histeris setelah bandingnya ditolak olah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Ia tidak terima aset hasil pencucian uang jamaah umrah dirampas negara. Dari dalam bui, ia bahkan memekikkan takbir sebagai tanda kekesalannya.
Ekspresi histeris dan pekik takbir yang dilontarkan Andika dituliskannya dalam sepucuk surat yang dikirimkannya kepada kuasa hukumnya, Ronny Setiawan, pada 27 Agustus 2018.
“Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar,” tulis Andika dalam surat itu.
“Kejaksaan, pengadilan mendzalimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya,” katanya.
Andika tidak terima seluruh kesalahan dibebankan kepada mereka semata. Yaitu hanya Andika-Anniesa-Kiki yang dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan mega kasus travel umrah itu.
“Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel,” ujar Andika mengancam.
“Saya rela mati demi terbongkarnya SKANDAL hukum ini,” ujar Andika.
Tiga orang yang dihukum di kasus itu adalah:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan