Pekanbaru, Aktual.com – Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap seorang terpidana yang telah ditetapkan sebagai buronan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian vaksin meningitis calon jamaah umrah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Terpidana korupsi atas nama dr Iskandar berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Sumut di Kota Medan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady di Pekanbaru, Kamis (30/8).
Ahmad menjelaskan, Iskandar (52) yang sebelumnya merupakan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tersebut ditangkap pada Rabu malam (29/8) sekitar pukul 18.50 WIB. Dia dibekuk di kediamannya yang beralamat di Komplek Taman Umar Asri Blok B 10 Keluarga Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Fuady menjelaskan bahwa Iskandar merupakan terpidana empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin Meningitis kepada ribuan calon jemaah Umroh di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, 2011 hingga 2012 silam.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid