Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menggali keterangan secara maksimal dari panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait hakim PN Medan yang menerima suap dalam perkara penjualan aset negara oleh pengusaha Tamin Sukardi.

“Keterangan dari panitera itu menjadi pintu masuk dalam kasus suap itu,” katanya, Kamis (30/8).

Disebutkan, hal-hal yang dapat menjadi petunjuk dalam perkara ini, terdakwa pernah dibantarkan dengan alasan sakit namun oleh majelis ditetapkan jadi tahanan rumah. Ada uang ratusan ribu dolar di tangan panitera, ada penjatuhan hukuman dari ancaman 10 tahun jadi 6 tahun penjara, serta aksa melakukan banding terhadap putusan majelis hakim. “Terakhir ada disentting opinion,” katanya.

Kasus OTT hakim PN Medan dan paniteranya jadi tersangka. Jika diilustrasikan kebanyakan pintu pertama jual kewenangan dan terjadi transaksi jual beli di pengadilan biasanya sering kali melalui panitera.

“Panitera dihubungi pihak pesakitan terus panitera gedor dan berkeliling komunikasi dengan majelis kemungkinannya, ada hakim yang mau, ada yang tidak mau atau ragu ragu,” katanya.

Selanjutnya dengan melihat fakta majelis hakim membangun argumen dan pertimbangan hukum. Misal sepakat bersalah atau tidak, terus menyepakati berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan. Perlu disentting opinion atau tidak untuk menunjukkan keseriusan hakim memeriksa perkara, paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid