Karawang, Aktual.com – Sebanyak 128 kepala keluarga yang berdekatan dengan kawasan industri di Kampung Kalihurip, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum menikmati listrik dari PLN, dan telah berlangsung puluhan tahun.
“Pada malam hari, kita yang belum mendapatkan aliran listrik memanfaatkan lampu tempel yang menggunakan minyak,” kata Erna, salah seorang warga Kampung Kalihurip, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Kamis (30/8).
Ia mengaku, setiap tiga hari sekali harus membeli minyak tanah untuk kebutuhan baku lampu tempel. Minyak tanah itu dibeli dengan harga Rp5.000 untuk kebutuhan tiga hari.
Sebenarnya tidak seluruhnya warga setempat belum menikmati aliran listrik. Ada sejumlah warga yang sudah mendapatkan aliran listrik. Tapi warga yang bisa mendapatkan manfaat listrik hanya orang yang mampu.
“Ada warga yang sudah memasang listrik. Tapi bayarnya Rp3,8 juta ke PLN. Kalau mau nyambung enggak boleh, harus pasang sendiri,” kata dia.
Kepala Desa Sirnabaya, Masuran menyatakan terdapat 128 Kepala Keluarga di Kampung Kalihurip yang rumahnya belum teraliri listrik.
Selama ini, warga di kampung itu menerangi rumahnya pada malam hari dengan memanfaatkan lampu teplok atau lampu damar. Ia menyatakan, warganya yang belum menikmati listrik itu tinggal di atas tanah hutan milik negara. Mereka umumnya bagian dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau mitra Perhutani.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari akan memfasilitasi pemasangan listrik untuk ratusan KK yang belum merasakan aliran listrik di daerah itu.
“Kita sudah membahas bersama dengan pihak kecamatan, desa, Perhutani dan pihak PLN terkait dengan rencana pemasangan listrik. Insya Allah dalam waktu dekat akan direalisasikan,” kata dia.
Pemasangan listrik itu sendiri baru akan direalisasikan jika telah ada pernyataan kesepakatan antara masyarakat setempat Perhutani, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan.
Menurut wabup, pernyataan kesepakatan bersama itu perlu dilakukan agar pihak PLN bisa melakukan pemasangan listrik secara aman dan nyaman. Sehingga jika sewaktu-waktu negara membutuhkan lahan hutan tempat masyarakat tinggal, maka nantinya tidak akan muncul permasalahan atau gugatan. Sebab saat ini masyarakat tinggal di kawasan hutan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: