Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddik mendesak pemerintah menangani pengungsi Rohingya bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk LSM dan lembaga-lembaga internasional.
“Meski Indonesia belum tandatangani Konvensi PBB tahun 1951 tentang Pengungsi, bukan berarti pemerintah boleh menelantarkan pengungsi yang terancam jiwanya,” kata Mahfudz, di Jakarta, Senin (18/5).
Atas nama kemanusiaan, kata Mahfudz, pemerintah harus bisa membantu mencarikan solusi. “Ada tiga hal yang bisa dilakukan,” kata dia.
Pertama, bantuan darurat dengan membantu logistik bagi kapal-kapal pengungsi yang akan memasuki atau mendekati wilayah perairan Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan ke negara tujuan.
“Dan atau menyiapkan penampungan kepada mereka yang sudah bersandar di wilayah Indonesia seperti yang terjadi di Aceh,” kata politisi PKS ini.
Menurut dia, lembaga-lembaga kemanusiaan siap membantu pemerintah menangani ini. Saat ini sejumlah LSM kemanusiaan sudah terjun membantu warga Rohingya di Aceh.
Kedua, pemerintah berkoordinasi dengan badan PBB yang mengurus pengungsi (UNHCR) untuk penanganan pengiriman para pengungsi ke negara tujuan. Ketiga, Indonesia bersama Malaysia dan Thailand, dalam kasus warga Rohingya, harus bicara dan menekan Myanmar untuk menyelesaikan persoalan politik diskriminatif terhadap warga Rohingya yang sudah berdampak kepada kawasan.
Dalam kaitan ini, pejabat pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang ‘bertabrakan’ dengan prinsip kemanusiaan.
“Indonesia pernah bereaksi keras ketika Pemerintah Australia menghalau kapal pengungsi dari wilayah perairan Australia masuk ke wilayah perairan Indonesia.”

Artikel ini ditulis oleh: